Intime – Hukuman mati khususnya bagi kejahatan narkotika, ditegaskan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan.
“Karena sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, salah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/10).
Pada peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang jatuh tanggal 10 Oktober ini, KontraS mengeluarkan laporan tahunan terkait kondisi penghukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia pada periode Oktober 2021 – September 2022.
Dalam laporan yang merujuk pada tema terkait dengan penyiksaan itu, KontraS menyoroti praktik hukuman mati dan serta tindak penyiksaan yang masih kerap kali dihadapi oleh pemerintah.
KontraS melihat bahwa belum ada komitmen secara penuh Indonesia dalam moratorium vonis hukuman mati. Selain belum ada komitmen, KontraS juga menyorot nihilnya prinsip fair trial dalam penjatuhan hukuman mati di Indonesia.
Merujuk pada temuan tersebut serta adanya desakan baik dari nasional maupun internasional, KontraS mengeluarkan sejumlah rekomendasi sekaligus meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan praktik hukuman mati di Indonesia.
Rekomendasi yang pertama, pemerintah harus memiliki komitmen untuk menetapkan moratorium penjatuhan hukuman mati atau eksekusi hukuman mati secara formal.
Kedua, pemerintah harus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan yang terjadi serta menjamin hak-hak dasar terpidana hukuman mati dapat dipenuhi baik meliputi akses terkait kesehatan, dan beberapa hal terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
Kemudian, ketiga, pemerintah harus mengakhiri penggunaan sel isolasi dan isolasi untuk terpidana mati Narapidana harus memiliki akses informasi dan komunikasi. Keempat, Memastikan kondisi terhadap terpidana mati sesuai dengan aturan internasional.
Yang terakhir, Kelima, meninjau ulang semua pasal yang mengatur hukuman mati dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Diketahui dalam kurun waktu Oktober 2021 – September 2022 tercatat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Provinsi dengan penjatuhan vonis mati terbanyak ialah Aceh dengan total 7 vonis dengan 27 terdakwa. Adapun vonis tersebut dijatuhkan mayoritas karena tindak pidana narkotika.