Intime – 142 korban terorisme masa lalu (KTML) domisili Sulawesi Tengah (Sulteng), terima kompensasi senilai Rp23,9 miliar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyerahan kompensasi secara simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding dilakukan di Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Jumat.
Ketua LPSK mengatakan, 142 orang tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris, terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.
“Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Hasto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, 142 orang ini bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Sedangkan total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan, sedangkan sisanya dua orang lagi akan segera dirampungkan.
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Penyerahan kompensasi ini dihadiri juga Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan Forkompimda Sulteng.