Kortastipidkor Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula

Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Proyek yang diduga merugikan negara tersebut mulai dikerjakan dari 2016 hingga 2022. Namun gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.

“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” kata Cahyono dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Proyek yang dikerjakan tersebut sebagai bagian dari program strategis BUMN itu mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.

Namun, kata Cahyono, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, dan gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.

Pasalnya pada 2022, perusahaan PTPN XI menjalin kerjasama atau kontrak pengerjaan dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.

“Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Cahyono.

Dengan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik Polri akan melanjutkan pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek tersebut, serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini