Intime – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset tanah dengan luas 20.027 meter persegi. Lahan tersebut kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
“Tim penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/10).
Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan aset milik tersangka pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan kredit di PT Sritex.
Anang melanjutkan aset yang dilakukan penyitaan berupa 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kemudian, lanjut dia, tim penyidik Kejagung juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, yang berlokasi di kawasan tempat wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
“Selanjutnya telah disita 4 bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat,” ucap Anang.
Dengan demikian, jumlah pemasangan plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2.
Meski demikian, lanjut Anang, kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke tim JPU untuk menjalani persidangan, yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISW), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seharusnya dalam penyidikannya, sejumlah bank daerah dan Bank BNI dan Bank BRI tidak memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex karena kondisi keuangan yang tidak sehat, sehingga terjadi gagal bayar yang dilakukan perusahaan industri tekstil dan produk tekstil di Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
Terbaru, tim penyidik Jampidsus menetapkan mantan Wakil Direktur Utama (Dirut) PT Sritex periode 2012-2023 Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank BUMN kepada PT Sritex.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank BUMN ke PT Sritex, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,088 triliun yang saat ini masih dihitung oleh BPK RI.
Diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, tim penyidik Jampidsus membagi dalam dua klaster. Pertama, klaster yang mnyeret tiga bank daerah yakni, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank Jawa Tengah, PT Bank DKI Jakarta.
Kemudian klaster kedua soal pemberian kredit dari bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Klaster kedua merupakan pemberian kredit oleh bank sindikasi.
Tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit, tujuh di antaranya pihak perbankan, dan sisanya dari pihak PT Sritex. Salah satunya mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Sejumlah tersangka, yakni Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019-2023, Supriyanto selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank BPD Jateng) periode 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) periode 2017-2020, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018-2020.