Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Padahal, 200 hari lalu, tepatnya 10 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik belum memanggil Ridwan Kamil karena masih mendalami barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Salah satu pihak yang telah diperiksa terkait Ridwan Kamil, yakni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan pendalaman masih dilakukan terlebih Lisa Mariana mengaku memiliki data nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Jumat (26/9), tercatat sudah 200 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.