KPK Beberkan Alasan Serahkan Kasus Google Cloud Kemendikbud ke Kejagung

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan salah satu alasannya karena mempertimbangkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Dia menjelaskan Pasal 50 UU KPK mengatur ketika satu perkara ditangani oleh dua aparat penegak hukum atau lebih, maka solusinya adalah penanganan perkara diserahkan kepada yang terlebih dahulu menangani pada saat penyidikan.

“Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengaku KPK sempat tidak sempat memonitor penanganan kasus tersebut oleh Kejagung.

“Kami juga tidak monitor karena memang kalau masih penyelidikan itu tidak monitor gitu ya. Ternyata di Kejaksaan itu terbit sprindik (surat perintah penyidikan, red.) terkait dengan penanganan Chromebook,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan penanganan perkara Google Cloud yang diserahkan tetap berkaitan dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejagung.

“Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya (perangkat keras, red.), laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan lingkup terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsinya juga sama, yakni di Kemendikbudristek.

Ia juga mengatakan orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook pun sama, seperti mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Dengan demikian, tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya, pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose, dan ini ekspose ya, jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan,” katanya.

Oleh sebab itu, dia menyatakan tidak ada kompetisi antara KPK dengan Kejagung dalam penanganan kasus Google Cloud. Namun, kata dia, yang ada hanya sinergisitas antarkedua lembaga.

“Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud,” katanya menekankan.

Sebelumnya KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.

Pada 7 Agustus 2025 Nadiem Makarim dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada 4 September 2025 Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Pada 18 November 2025 Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut memutuskan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini