KPK Beberkan Kendala Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan 2024.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik masih membutuhkan bukti yang lebih kuat sebelum menetapkan status tersangka. Meski sudah ada sejumlah temuan, bukti-bukti itu dinilai belum sempurna.

“Ada aliran dana dan lain-lainnya. Itu belum sempurna. Kami belum (menetapkan tersangka), sudah ada (barang bukti) tapi terpisah-pisah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9).

Asep menyebut alur perintah dalam kasus ini cukup jelas karena Yaqut telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Namun, isi SK tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan undang-undang, pembagian kuota tambahan ditetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, SK yang ditandatangani Yaqut justru mengubahnya menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan itu membuat sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi haji khusus.

“Kami menduga kuat terjadi praktik koruptif dalam alur perintah dan pembagian kuota haji khusus ini. Kalau alur perintahnya sudah jelas, ada tanda tangannya, ada SK 130. Kalau diedarkan ya pasti sudah mengetahui. Kalau tidak tahu, kenapa bisa beredar?” tegas Asep.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan penguatan bukti, terutama terkait aliran dana dan keterlibatan agen-agen travel haji dan umrah. Asep mencontohkan, hingga kini penyidik baru mengantongi barang bukti dari satu agen travel, yakni Uhud Tour milik pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, yang tercatat memberangkatkan 122 jemaah dengan kuota haji khusus.

“Misalkan dari saudara KB, ya Ustaz KB. Itu kan baru satu. Lalu dari yang lainnya ada sekitar 10 ribu kalau yang haji khusus atau 8.400 dari reguler yang dialihkan. Itu sebarannya di mana saja, kami harus melacak,” jelasnya.

Menurut Asep, penyidikan semakin kompleks karena agen travel dan jemaah haji tersebar di berbagai daerah. Karena itu, KPK kini memperluas penyidikan, termasuk ke wilayah Jawa Timur.

“Kendala kenapa belum ditetapkan tersangka, ya tadi. Kami masih mencari informasi, keterangan, melengkapi bukti terkait penggunaan kuota haji tambahan dan termasuk aliran uangnya,” tutup Asep.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini