KPK Bongkar Modus dan Sumber Uang Rp 100 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp 100 miliar dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi biro perjalanan, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan modus dan asal uang Rp 100 miliar tersebut. Mulai dari uang percepatan hingga kutipan untuk oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

“Ada beberapa hal ya terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan semacam ya kutipan ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/10).

Menurut Budi, uang itu disita dari sejumlah biro travel haji dan asosiasi penyelenggara umrah. Sebagian uang bahkan dikembalikan secara sukarela oleh pihak biro setelah diperiksa penyidik.

Penyidik kini tengah menggali cara main kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang dibagi dua 50 persen untuk haji reguler, 50 persen untuk haji khusus.

Budi mengungkapkan, penyidik tengah menelusuri mekanisme pembagian 20 ribu kuota tambahan haji 2024 yang semestinya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian itu justru dilakukan rata masing-masing 50 persen, sehingga jatah biro travel melonjak drastis dari sekitar 1.600 menjadi 10.000 kuota.

“Bagaimana asosiasi mendistribusikan kuota khusus kepada PIHK, lalu bagaimana biro travel memberikan sejumlah uang kepada oknum Kemenag, apakah lewat asosiasi atau perantara lain, semuanya sedang didalami,” ujar Budi.

Dari pemeriksaan saksi, KPK menemukan adanya jual beli kuota antar biro travel. Ada pula PIHK yang menitip kuota melalui asosiasi agar mendapat jatah lebih banyak.

“Ada biro travel yang belum punya izin tapi sudah bisa menyelenggarakan haji khusus. Mereka membeli kuota dari biro lain yang terdaftar di sistem,” jelas Budi.

KPK kini juga menelusuri keterlibatan biro-biro daerah yang diduga ikut bermain dalam distribusi kuota. Jika jumlahnya signifikan, penyidik akan turun langsung ke lapangan.

Budi menambahkan, uang yang digunakan dalam transaksi berasal dari pembayaran jamaah haji, lalu dialirkan ke oknum tertentu melalui berbagai perantara.

“Kami sedang dalami aliran uang ini apakah melalui asosiasi, pihak lain, atau langsung ke Kemenag,” ujarnya.

KPK menargetkan penyelidikan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Kami berharap perkara ini tak berhenti di angka kerugian, tapi juga bisa mengoptimalkan pengembalian uang negara atau asset recovery,” pungkas Budi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini