KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) bukanlah yang terakhir. Lembaga antirasuah membuka peluang untuk memanggil lagi pria kelahiran Makassar ini.

“KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (25/6).

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah saat diperiksa penyelidik KPK pada Senin (23/6), bersikap kooperatif.

“Yang bersangkutan (Khalid Basalamh) bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” ujarnya.

Ketika ditanya status Khalid Basalamah saat diperiksa apakah saksi ahli atau sebagai pemilik agensi umrah dan haji, Budi hanya menjawab bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk penyelidikan kasus tersebut.

“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan lembaga antirasuah itu tengah menyelidiku kasus tersebut.

“Ya, benar,” kata Asep Guntur.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut ihwal kasus yang tengah diselidiki pihaknya tersebut.

Setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji.

Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini