Intime – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi maraknya tersangka yang menggunakan masker, kacamata, atau penutup wajah lainnya saat diperlihatkan kepada media.
“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur,” kata Johanis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7).
Dalam sejumlah konferensi pers pengumuman kasus korupsi, para tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye kerap terlihat menutupi wajah mereka dengan masker. Fenomena ini dinilai mengaburkan identitas mereka di hadapan publik.
Johanis mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR agar segera dibentuk aturan hukum yang melarang praktik tersebut.
“Untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, supaya berubah aturan ini. Aturan-aturan perundang-undangan. Karena kita juga menjalankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johanis menyinggung momentum pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas DPR. Ia menilai larangan tersangka menutupi wajah bisa diatur dalam UU tersebut.
“Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga,” pungkasnya.