KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketum Hanura

Intime – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama (Menag RI), Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan terlebih dahulu menelusuri informasi dari berbagai sumber terbuka, termasuk pemberitaan media massa, sebelum menentukan apakah fasilitas tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurut Setyo, KPK tidak dapat serta-merta menjustifikasi penerimaan fasilitas oleh Menteri Agama sebagai pelanggaran hukum. Proses pendalaman diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau indikasi pelanggaran aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, KPK akan menempuh mekanisme pengumpulan informasi dan klarifikasi secara bertahap sebelum menentukan langkah lanjutan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, lembaga antirasuah tersebut akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama pertama kali mencuat di media sosial pada 16 Februari 2026 dan menjadi perbincangan luas di platform X.

Sejumlah unggahan memperlihatkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama menggunakan fasilitas jet pribadi, sehingga memicu perdebatan publik terkait etika pejabat negara dan potensi benturan kepentingan.

Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai kalangan yang mempertanyakan transparansi penggunaan fasilitas dalam kegiatan pejabat publik.

Merespons polemik itu, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik memberikan klarifikasi resmi pada hari yang sama.

Kementerian Agama membenarkan penggunaan jet pribadi dalam rangka perjalanan dinas Menteri Agama ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Perjalanan tersebut disebut sebagai bagian dari agenda kedinasan yang telah dijadwalkan.

Meski demikian, KPK menegaskan akan tetap mendalami informasi terkait penggunaan fasilitas tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur gratifikasi dalam kasus ini.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini