KPK Dalami Dugaan Rasuah Dana Konsinyasi di PN Depok

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke sektor lain, termasuk pengelolaan dana konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan. Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dana konsinyasi merupakan salah satu aspek yang kini menjadi perhatian penyidik. Dana tersebut berkaitan dengan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan melalui pengadilan apabila terjadi sengketa.

“Ini juga merupakan masukan bagi kami, baik terkait dengan orangnya maupun kegiatannya, kegiatan apa saja yang ada di PN itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2).

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, dana konsinyasi yang dititipkan ke PN Depok pada November 2023 mencapai Rp 543 miliar. Dana tersebut kemudian ditempatkan oleh PN Depok di Bank BTN Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam mekanismenya, dana konsinyasi baru dapat dicairkan setelah sengketa selesai dan berkekuatan hukum tetap, dengan dasar surat perintah bayar dari BPN.

Asep menegaskan, pendalaman terhadap dana konsinyasi akan dilakukan seiring proses penyidikan perkara suap percepatan eksekusi lahan di kawasan Tapos, Depok. Menurut dia, penyidikan akan mencakup penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

“Dalam kurun proses penyidikan ini nanti akan kita lihat,” kata Asep.

Ia juga tidak menutup kemungkinan penyidikan merambah ke pejabat PN Depok sebelumnya. Wayan Eka diketahui baru sekitar delapan bulan menjabat sebagai Ketua PN Depok.

“Ini merupakan pintu masuk. Jika ditemukan hubungan atau perbuatan melawan hukum, siapapun itu tentu akan kami dalami,” ujar Asep.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami aspek dana konsinyasi dalam pemeriksaan etik terhadap Wayan Eka dan Bambang. Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan mengatakan, KY juga membuka ruang menerima laporan masyarakat.

“Nanti kami akan melakukan pendalaman. Jika ada hakim lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan etik,” ujar Abhan.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan di PN Depok. KPK menduga terjadi pemberian suap Rp 800 juta untuk mempercepat eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos. Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini