Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penerbitan visa dan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA), untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah saksi sudah jalani pemeriksaan.
“Penyidik mendalami terkait dengan izin penerbitan visa, dan juga izin tinggal terhadap TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).
Budi memaparkan, lembaga antirasuah sudah memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Angga Prasetya Ali Saputra, yang Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (30/7).
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap ASN tersebut dilakukan karena KPK ingin mendalami alur atau proses seorang TKA bisa bekerja di Indonesia.
“Ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, tentu selain butuh RPTKA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga membutuhkan visa dan izin tinggal,” jelasnya.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.