Intime – Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) menilai pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak di Jakarta Utara kembali membuka fakta bahwa sektor perpajakan masih menjadi ladang korupsi yang sangat menggiurkan. Padahal, pajak merupakan instrumen utama penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Koordinator Presidium Suropati, Aditya Iskandar, mengatakan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukanlah peristiwa baru.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun lalu Kejaksaan Agung sempat memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait dugaan manipulasi kewajiban perpajakan periode 2016–2020 yang melibatkan perusahaan besar Grup Djarum.
“Selain pola suap pejabat pajak untuk mengurangi pembayaran pajak, kita juga tidak boleh melupakan dugaan korupsi di sektor pajak dalam proyek pembuatan Coretax sebagai aplikasi utama wajib pajak. Proyek Coretax diluncurkan saat Dirjen Pajak dijabat Suryo Utomo dengan nilai anggaran yang sangat fantastis, yakni Rp 1,3 triliun,” ujar Aditya dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).
Menurut Aditya, sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem Coretax justru menimbulkan banyak persoalan teknis. Keluhan yang muncul antara lain gagal masuk sistem, error saat mengakses menu, kegagalan menyimpan faktur pajak, hingga kendala validasi wajah.
Ia menilai kondisi tersebut janggal mengingat nilai proyek yang sangat besar.
“Aplikasi senilai Rp 1,3 triliun hingga hari ini masih bermasalah. Patut diduga ada indikasi mark up yang tidak sebanding dengan kualitas sistem yang dihasilkan,” katanya.
Aditya mengaku mencurigai adanya dugaan korupsi dalam pembiayaan pengadaan Coretax. Berdasarkan diskusinya dengan sejumlah pihak yang memahami sistem informasi, nilai wajar pembangunan aplikasi tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp800 miliar.
“Jika dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Ia juga menilai gangguan pada Coretax berdampak pada menurunnya realisasi penerimaan pajak. Sepanjang 2025, penerimaan pajak tercatat hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,31 triliun.
Atas dasar itu, Suropati mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit proyek Coretax dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Suryo Utomo.
Selain itu, Aditya meminta Menteri Keuangan Purbaya untuk menonaktifkan Suryo Utomo dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) guna menghindari konflik kepentingan.
Dalam waktu dekat, Suropati juga berencana menggalang para wajib pajak yang dirugikan akibat lemahnya sistem Coretax untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

