KPK Didesak Naikkan Status Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Tetapkan Tersangka

Intime – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meyakini bahwa pemeriksaan terhadap Ustadz Khaleed Basalamah dan sejumlah pihak travel haji menjadi babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.

Yudi menilai langkah KPK tersebut sebagai upaya cepat untuk mengungkap modus operandi kejahatan dalam alokasi kuota tambahan haji.

“KPK sedang mencari tahu apakah ada praktik gratifikasi, suap, atau pemerasan dalam kasus ini. Dengan adanya Panitia Khusus (Pansus) Haji sebelumnya, seharusnya investigasi bisa lebih terarah,” ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (25/6).

Yudi mendorong KPK untuk memeriksa semua pihak yang terlibat atau mengetahui dugaan korupsi kuota haji, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

“KPK perlu segera menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Kewenangan KPK mencakup penyelenggara negara, seperti menteri, wakil menteri, atau pejabat eselon I seperti Sekjen dan Dirjen,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keseriusan KPK dalam menangani kasus ini akan memulihkan kepercayaan publik.

Diketahui, KPK menggali keterangan ustaz Khalid Basalamah dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik ” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/6).

Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah didalami pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji.

“Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” ujar Budi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini