KPK Didesak Segera Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyusul pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyebut penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Boyamin mengingatkan agar KPK tidak terus melempar wacana terkait penahanan tanpa realisasi, karena hal tersebut berpotensi memicu polemik dan perdebatan di ruang publik.

“KPK bisa dianggap sengaja melakukan buying time atau mengulur-ulur waktu karena takut terhadap tekanan penguasa, terutama DPR,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Menurut Boyamin, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya atas keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut.

Ia menambahkan, kedua anggota DPR itu dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan,” tegas Boyamin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut dia, proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini telah memasuki tahap lanjutan.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12).

Asep menegaskan, KPK menargetkan penahanan Satori dan Heri Gunawan dapat dilakukan sebelum akhir 2025. Ia memastikan proses tersebut tidak akan molor hingga memasuki tahun berikutnya.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” katanya.

Saat ini, KPK masih mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana program CSR atau dugaan penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

KPK sebelumnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini