KPK Duga Dirjen Haji dan Umrah Hilman Latief Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Kami, penyidik, memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menjelaskan, Hilman Latief diperiksa hingga sekitar 11 jam. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 10.22 WIB dan baru keluar pada pukul 21.53 WIB.

“Dengan demikian, itu menjadi lama karena kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” jelas Asep.

Menurutnya, pemeriksaan berlangsung panjang lantaran posisi Dirjen PHU Kemenag sangat sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji. KPK menggali keterangan terkait alur penerbitan surat keputusan (SK) Menteri Agama yang diduga menjadi dasar terjadinya penyimpangan.

“Perkara yang sedang kami tangani itu terkait dengan penyelenggaraan haji. Jadi, alur perintahnya ya, penerbitan SK, kami juga menanyakan dan menggali tentang itu dari alur perintahnya, bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari penghitungan awal, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini