Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana merupakan instrumen penting untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Dengan mekanisme tersebut, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan,” kata Budi di Jakarta, Senin (23/2).
Ia menjelaskan, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni motif keuntungan finansial. Karena itu, pendekatan asset recovery menjadi elemen penting dalam strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif.
KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam proses penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus menjunjung tinggi prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
Dengan pengaturan yang komprehensif, KPK menilai upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Budi menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang telah ada saat ini. Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan setiap aset yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas dan mendukung pembangunan nasional.

