KPK Endus 100 Agen Perjalanan Terlibat Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut

Intime – Fakta-fakta terbaru kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas mulai terkuak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari 100 agensi perjalanan haji terlibat dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan agensi-agensi perjalanan ini diduga terlibat dalam alokasi 10.000 kuota haji khusus tambahan pada 2024

“Travel (agensi perjalanan haji, red.) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.

Adapun 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini