Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8).
Budi menerangkan, hitungan tersebut sudah dilakukan oleh internal KPK, dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.
Seperti diketahui, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.
“Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.