Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara rasuah itu merupakan kejahatan serius.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi di Jakarta, Senin (18/8).
Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut menjadi termasuk kejahatan yang serius karena tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.
“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa.
Seperti diketahui, Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus e-KTP.
Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.