KPK: Kasus Pemerasan Sudewo Bermula dari Rencana Pengisian Perangkat Desa

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati periode 2025–2030 Sudewo. Menurut KPK, kasus tersebut bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa itu kemudian dimanfaatkan Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya untuk meraup keuntungan pribadi.

“Perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan membuka pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1).

Asep menjelaskan, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat ini kosong dan akan diisi melalui seleksi.

Sejak November 2025, kata Asep, Sudewo diduga telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim sukses dan pihak-pihak terdekatnya. Dalam praktiknya, pada setiap kecamatan ditunjuk sejumlah kepala desa yang berperan sebagai koordinator atau dikenal sebagai Tim 8.

Para koordinator tersebut kemudian menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes). Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon.

“Besaran tarif tersebut diduga telah dinaikkan dari tarif awal dan dalam praktiknya disertai ancaman,” kata Asep.

KPK menyebut, calon perangkat desa yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, uang yang berhasil dikumpulkan tercatat mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang dan menyita uang tunai Rp 2,6 miliar.

Atas perbuatannya, Sudewo bersama tiga kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini