Intime – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kamis (10/7).
Setyo menjelaskan, tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program dukungan manajemen serta pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
“Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun,” ujar Setyo di ruang rapat.
Saat ini, pagu indikatif yang diberikan kepada KPK hanya sebesar Rp 878,04 miliar. Jumlah tersebut menurun 29 persen atau sekitar Rp 359,4 miliar dibandingkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2025.
Menurut Setyo, anggaran dalam pagu indikatif tersebut sebagian besar dialokasikan untuk program dukungan manajemen, termasuk kebutuhan dasar seperti gaji, tunjangan, dan operasional kantor. Namun, belum ada alokasi anggaran untuk program pencegahan dan penindakan perkara korupsi.
“Kebutuhan total KPK untuk 2026 seharusnya sebesar Rp 2,2 triliun. Untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 1,36 triliun dan program pencegahan serta penindakan korupsi sebesar Rp 856,6 miliar,” paparnya.
Ia merinci, tambahan anggaran Rp 1,34 triliun itu akan digunakan untuk kegiatan prioritas nasional sebesar Rp 35,25 miliar, pelaksanaan tugas sebesar Rp 649,13 miliar, dan inisiatif baru sebesar Rp 663,58 miliar.
Salah satu alokasi prioritas nasional adalah untuk kampanye nilai-nilai antikorupsi yang memerlukan dana sebesar Rp 21,809 miliar. Sementara untuk pelaksanaan tugas KPK, termasuk penindakan dan eksekusi, dianggarkan Rp 93,23 miliar, serta untuk pencegahan dan monitoring sebesar Rp 33,8 miliar.
Setyo juga mengungkapkan rencana pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan antikorupsi dengan anggaran Rp 163,5 miliar, serta pemutakhiran alat teknologi informasi sebesar kurang lebih Rp 500 miliar.
Ia menegaskan, minimnya anggaran akan berdampak serius terhadap efektivitas KPK dalam menjalankan fungsinya, termasuk pencapaian agenda prioritas nasional, khususnya dalam astacita ketujuh terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Jika kebutuhan anggaran tidak terpenuhi, maka upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi akan semakin menurun,” pungkasnya.