Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8).
“Di Jakarta,” ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Rabu (13/8).
Kali ini, tim penindakan KPK menangkap pejabat Industri Hutan (Inhutani) V.
“Inhutani V,” ungkapnya
Diketahui, PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.