KPK Panggil Pengurus PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Intime – KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Hari ini, Selasa (13/1), penyidik memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman.

“Hari ini KPK melanjutkan pemeriksaan saksi perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Aizzudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.21 WIB. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik maupun keterkaitan Aizzudin dalam perkara tersebut.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Katib PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis. Usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari, Muzaki memilih irit bicara saat ditanya wartawan.

“Enggak ada,” ujarnya singkat sambil meninggalkan Gedung KPK.

Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan Muzaki dilakukan untuk mendalami dugaan pembagian kuota haji khusus atau haji plus. Penyidik menelusuri pengetahuan saksi terkait inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam proses pembagian kuota tambahan.

“Diduga ada inisiatif atau pemberitahuan dari PIHK atau biro travel terkait diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” jelas Budi.

Menurut KPK, Muzaki tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah. Namun, ia mengetahui proses serta tahapan penyampaian inisiatif PIHK kepada Kementerian Agama terkait pembagian kuota tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan diskresi pembagian 20 ribu kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membagi kuota tambahan secara sama besar, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus yang dikelola biro travel.

Kebijakan tersebut diduga menabrak aturan perundang-undangan dan kini tengah didalami KPK untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini