KPK Pastikan Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Intime – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024. Namun, soal jadwal pemanggilan Yaqut tergantung kepada penyidik lembaga antirasuah itu.

“Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).

Setyo memastikan pemanggilan Yaqut bakal segera dilakukan mengingat penyidik KPK sudah menggeledah rumah eks Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010 itu pada 15 Agustus 2025.

“Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” katanya.

Ketika ditanya mengenai adanya uang tunai yang disita dari penggeledahan rumah Yaqut, Setyo hanya memastikan terdapat sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Ya ada juga barang-barang lain-lain. Itu pasti ada, tetapi detail spesifikasinya itu ada di Deputi Penindakan dan Eksekusi, atau Direktur Penyidikan. Silakan dikonfirmasi saja,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini