KPK Periksa Dirjen Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi asus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama periode Oktober 2021 sampai dengan sekarang,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/8).

Selain itu, lanjut Budi, KPK juga sudah memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex yang merupakan stafsus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“IAA telah diperiksa oleh KPK pada Selasa (26/8),” ujarnya.

KPK juga memanggil dua orang lain, yaitu Budi Darmawan selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour dan H Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini