Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, pada Kamis (7/8).
“Betul (KPK memanggil Yaqut),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK, sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.
“KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” katanya.
Dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.