Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan kasus korupsi kuota haji pada penyelenggaran haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat, 4 unit mobil, dan 5 bidang tanah serta bangunan dari pihak-pihak terkait dalam perkara ini.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp 26 miliar), 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Namun, Budi enggan mengungkapkan mengenai pemilik dari sejumlah uang dan beberapa aset yang disita dari kasus kuota haji tersebut.
“Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan upaya KPK untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.
Pada Senin (1/9), KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus ini.
Tetapi, sampai sekarang KPK belum mengumumkan siapa tersangka pada kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.

