Intime – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Bekasi serta tiga kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (22/12).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 49 dokumen terkait proyek pengadaan serta 5 buah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” tutur Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/12).
Pada hari ini, lanjut Budi, KPK masih melakukan penggeledahan ke titik-titik berikutnya guna mencari barang bukti lainnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

