Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah di kawasan Jabodetabek. Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (19/11).
Selain itu, kata dia, KPK juga mengamankan sejumlah kendaraan yang disita. Termasuk di antaranya berupa mobil dan motor.
“1 unit mobil bermerek Madza CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” sambung Budi.
Budi menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan KPK terhadap pihak swasta pada 17 November 2025. Namun, dia enggan mengungkapkan sosok tersebut.
“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta, karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama,” jelas dia.
“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

