Intime – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto pada 18 Desember 2025. Dari hasil itu, KPK menyita uang tunai hingga lebih Rp 400 juta.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan uang yang disita tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dan dolar Singapura.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen,” katanya.
Ia menjelaskan penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

