KPK Sita Uang Rp 550 Juta dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Wali Kota Madiun

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 550 juta dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi. Uang itu disita dari dua orang.

Perinciannya, uang tunai Rp 350 juta disita dari orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto dan uang tunai Rp 200 juta disita dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkapkan bahwa penangkapan Maidi dilakukan terkait perkara pemberian imbalan dalam proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

KPK menyampaikan bahwa ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Klaster pertamanya yakni dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dan yang kedua dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini