Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan
KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Kelimanya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi setempat, Agus Syaifudin; tim penilai Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah
barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Setalan, Minggu (11/1).
Barang bukti tersebut yakni uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SGD165 ribu (setara Rp 2,16 miliar) dan logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
Asep menjelaskan kasus ini bermula dari pemeriksaan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode 2023. Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar.
“Dalam prosesnya, diduga Agus Syaifudin meminta pembayaran fee sebesar Rp8 miliar dari total kesepakatan Rp 23 miliar yang akan dibagikan ke pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep
PT Wanatiara Persada menawar fee menjadi Rp4 miliar. Setelah kesepakatan, nilai pajak yang harus dibayar perusahaan turun drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang Rp 59,3 miliar (80%) dari temuan awal, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Untuk membayar suap, perusahaan mencairkan dana Rp 4 miliar lewat kontrak fiktif jasa konsultasi ke PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin. Uang tersebut ditukar ke dolar Singapura dan diserahkan tunai kepada Agus dan Askob untuk didistribusikan.
Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor, sedangkan penerima dijerat dengan Pasal 12 UU yang sama. Kelimanya kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

