Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6).
Para pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/6).
Budi menjelaskan, mereka diamankan terkait kasus proyek di PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” jelas Budi.
Dari kasus itu, Budi menerangkan, KPK mengendus ada dua klaster penerimaan uang. Namun, ia tak merinci nilai transaksi uang tersebut.
“Jadi sejauh ini ada dua cluster penerimaan,” ungkapnya.
Budi menyampaikan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara korupsi yang diungkap dalam OTT di Mandailing Natal itu pada sesi konfrensi pers.
“Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” ucap Budi.
Hingga saat ini, belum ada informasi rinci terkait barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut, termasuk apakah terdapat uang tunai, dokumen proyek, atau bukti transaksi lainnya.