KPK Tegaskan Tak Bisa Intervensi Keputusan Prabowo soal Rehabilitasi Eks ASDP

Intime – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Menurut Johanis, jika ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, hak Presiden untuk memberikan rehabilitasi merupakan bagian dari hak prerogatif yang dijamin konstitusi.

Johanis menekankan bahwa kewenangan Presiden dalam hal ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain.

“Hak prerogatif Presiden diberikan langsung oleh UUD 1945 agar Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Dengan demikian, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan Presiden memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11).

Meski demikian, KPK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus lain yang menjadi kewenangannya. Johanis menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang berlaku dan keputusan yang telah ditetapkan secara konstitusional.

Johanis menekankan bahwa langkah tersebut berada dalam koridor hukum yang sah, dan KPK akan tetap fokus pada pemberantasan korupsi tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyatakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya. Surat tersebut sudah diteken Kepala Negara hari ini.

“Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Diketahui, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini