Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah menelusuri sumber kuota tambahan tersebut.
“Perolehan kuota itu apakah berasal dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Pendalaman dilakukan karena dugaan adanya praktik jual beli kuota haji, yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi pengakuan Khalid Basalamah yang memutuskan berhaji dengan menggunakan kuota haji khusus, meski sebelumnya telah mendaftar melalui jalur furoda.
“Kami mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari Khalid Basalamah atau biro perjalanannya kepada pejabat Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota tambahan,” jelas Budi.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa status Khalid Basalamah saat ini masih sebagai saksi.
“Sejauh ini yang bersangkutan merupakan saksi fakta, karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus kuota haji,” tuturnya.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.