KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir ke mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana melalui perantara kepada pihak tertentu.

“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” kata Budi di Jakarta, Jumat (12/9).

Untuk menguatkan penyidikan, KPK memanggil serta memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal Kemenag maupun pihak luar. Hal itu dilakukan guna memperoleh informasi yang utuh dan kredibel terkait dugaan aliran dana.

“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” ujarnya.

Meski begitu, KPK belum bisa merinci pihak-pihak yang diduga menerima dana maupun jumlah yang diterimanya. “Secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini