KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi Rafael Alun ke Beberapa Pihak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Komisi antirasuah menggarap Rafael terkait dugaan gratifikasi. 

“Senin (10/4), Rafael Alun Trisambodo telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/4).

Dia menjelasakan, Rafael dikonfirmasi soal barang bukti beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” jelas dia.

Selain itu, kata Ali, KPK juga menyita sejumlah bukti dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.

Selanjutnya, KPK bakal memanggil para saksi untuk mengonfirmasi alat bukti tersebut.

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” pungkasnya

Sebelumnya, KPK terus cepat lakukan penyitaan uang dan aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

Terannyar, komisi antirasuah menyita uang Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Uang tersebut dipamerkan KPK dalam jumpa pers penahanan Rafael yang merupakan mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu, Senin (3/4).

“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini