Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan penerimaan pajak.
Selain Dwi Budi, KPK juga menjerat empat orang lainnya, yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari pemeriksaan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp75 miliar. Atas temuan tersebut, perusahaan mengajukan sanggahan berulang kali.
Dalam prosesnya, KPK menduga Agus Syaifudin meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp8 miliar diduga sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, nilai pajak yang harus dibayarkan turun menjadi Rp15,7 miliar atau berkurang Rp 59,3 miliar dari temuan awal.
Untuk membayar fee tersebut, perusahaan menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana Rp 4 miliar kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan diserahkan tunai kepada Agus dan Askob untuk didistribusikan.
Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor, sedangkan penerima dijerat dengan Pasal 12 UU yang sama. Kelimanya kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

