KPK Tetapkan Ketua PDIP Kalsel Mardani H Maming Sebagai DPO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).

Maming masuk DPO komisi antirasuah karena tak kooperatif pada proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK akan melibatkan Bareskrim Polri dalam upaya pencarian Mardani Maming setelah KPK gagal menemukan Maming dalam upaya jemput paksa kemarin, Senin (25/7).

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini Mardani H Maming dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

Ali menyampaikan, Mardani Maming kooperatif dan bersedia menyerahkan diri kepada KPK. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani Maming untuk segera melapor kepada KPK atau kantor kepolisian terdekat.

“Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucap Ali.

Sebelum dilakukan upaya jemput paksa, diketahui Mardani Maming telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Terakhir, KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan pada (21/7). Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dengan alasan masih menunggu putusan praperadilan.

Ali Fikri menyebut bahwa proses praperadilan yang berlangsung tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” jelas Ali.

Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang telah dimulai pada Selasa 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam petitium permohonannya Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon,” demikian petikan petitum permohonan tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini