Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka atas kasus serupa.
“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Ketiganya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12) kemarin.
Ghufron menjelaskan, Risnandar, Indra dan Novi diduga memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
Dikatakannya, tim KPK dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta kemarin, menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.
“Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,82 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Risnandar, Indra dan Novin dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP