KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Suap Proyek DJKA, OTT Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka Sudewo dalam kasus DJKA ditetapkan setelah KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Benar bahwa ini pintu masuk. Untuk perkara DJKA hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan, jadi sekaligus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

Asep menjelaskan, KPK sengaja menaikkan status hukum Sudewo dalam dua perkara secara bersamaan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan efisien. Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Sudewo dalam perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian tersebut.

“Supaya tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali,” ujarnya.

Nama Sudewo sebelumnya telah mencuat dalam persidangan kasus korupsi DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK mengungkap dugaan aliran dana serta penyitaan uang sekitar Rp 3 miliar yang diduga terkait Sudewo, meski yang bersangkutan membantahnya.

Sudewo juga sempat diperiksa intensif oleh penyidik KPK pada September 2025 terkait dugaan pengaturan lelang dan penerimaan fee proyek pembangunan jalur kereta. Proyek yang disorot antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso serta proyek perkeretaapian di Sulawesi Selatan.

Selain kasus DJKA, Sudewo juga menjadi tersangka dalam perkara pemerasan pengisian 601 formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 2,6 miliar.

Saat ini, Sudewo dan tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini