Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kuota haji.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut.
“Benar,” kata Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1).
Lembaga antirasuah itu sudah menaikkan kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang ke luar negeri. Selain Gus Yaqut, KPK juga mencegah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex
Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kediaman ketiganya dan sejumlah lokasi lainnya.
Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
KPK juga sudah memeriksa Gus Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex. Bahkan, KPK telah memeriksa pihak Kementerian Agama serta para pengusaha travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

