KPK Tunggu Surat Resmi Pemberian Amnesti dari Presiden Prabowo sebelum Bebaskan Hasto

Intime – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) masih ditahan di Rutan KPK meskipun sudah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan, Hasto belum dibebaskan dari tahanan karena pihaknya masih menunggu surat resmi pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dokumen ini dibutuhkan sebagai dasar untuk membebaskan Hasto.

“Terkait dengan Pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8).

Ia tidak mau menjelaskan prosedur pembebasan Hasto, Sebab, sampai saat KPK belum mendapatkan surat dari Presiden mengenai amnesti.

“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” ujarnya.

Saat ditanya, mengenai proses banding kasus Hasto, Budi menegaskan proses hukum akan dihentikan jika keputusan Presiden sudah dikeluarkan.

“Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Dalam surat itu, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian Amnesti kepada Hasto.

Sebagai informasi, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini