KPK Ungkap Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti Saat Penggeledahan Kasus Korupsi Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor agensi perjalanan haji yang berlokasi di Jakarta, yakni pada Kamis (14/8).

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, dikutip Sabtu (16/8).

Untuk itu, KPK meminta pihak-pihak terkait untuk selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Terutama saat penggeledahan,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah rumah kediaman eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8) kemarin.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” tuturnya semalam

Barang bukti yang disita itu adalah handphone. Budi menjelaskan, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap barang elektronik yang diperoleh tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti.

“Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini