KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menyatakan, penyidikan saat ini masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara sebagai unsur utama dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian krusial karena pasal yang disangkakan kepada Yaqut berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pasal yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (31/1).

Budi menjelaskan, hasil penghitungan BPK nantinya akan menjadi dasar untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah laporan resmi diterima, KPK akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk penahanan tersangka dan pelimpahan perkara ke penuntutan.

“Setelah seluruh penghitungan kerugian negara tuntas dan laporan resmi diterima, berkas penyidikan akan dilengkapi,” katanya.

Ia menambahkan, kelengkapan berkas tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel hingga ke persidangan. Dalam persidangan, seluruh proses akan terbuka untuk publik, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi.

“Ketika masuk persidangan, semuanya bisa diakses masyarakat, termasuk fakta-fakta hukum yang terungkap,” ucap Budi.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 17.43 WIB.

Usai pemeriksaan, Yaqut enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan meminta agar pertanyaan disampaikan langsung kepada penyidik KPK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini