Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa anggota DPR RI Rajiv di Cirebon, Jawa Barat, adalah untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Cirebon, mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini, sehingga supaya lebih efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (31/10).
Oleh sebab itu, Budi menjelaskan KPK mengoordinasikan terlebih dahulu kepada Rajiv bahwa lokasi pemeriksaan bertempat di Cirebon, atau bukan di Jakarta seperti pemanggilan awal pada 27 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


 
                                    
