Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memeriksa seorang polisi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Kendati enggan mengungkapkan identitas Korps Bhayangkara tersebut, lembaga antirasuah itu tetap mengusut aliran uang ke polisi dalam kasus yang melibatkan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Aliran dana secara umum ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (23/7).
Budi menambahkan pemeriksaan polisi itu berjalan baik dan Polda Sumut telah memberikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan KPK.
“Kemarin, pada saat proses pemeriksaan, dari Polda Sumut juga mendukung proses pemeriksaan tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik,” ungkap Budi.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini penyidik KPK tengah mendalami proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka sekaligus Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR).
“Penyidik menemukan adanya petunjuk-petunjuk terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten ataupun kota lainnya. Itu yang kemudian penyidik terus lakukan penelusuran,” katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.