Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada DKI Jakarta 2024 yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama 7 hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan se-DKI Jakara.
“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat” ucap Astri di Jakarta, Jumat (3/4).
Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan peling rendang sekolah menengah atas atau sederajat, surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Selain itu, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” sambungnya.
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA dan akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 3 – 12 Mei 2024.
Selanjutnya pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 15-18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.
Selain itu, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.